Source. jpost.com |
Kenyataan dengan impian memang sering berbeda. Seperti mimpi hukum yang adil untuk semua, kenyataan berbeda, hukum masih tidak adil. Hukum dunia tentunya, karena hukum Allah terbukti melintasi abad, sebagai hukum yang adil.
Tapi dunia yang kita tinggali menerapkan hukuman yang aneh. Masih membawa impian keadilan di satu sisi. Dan di sisi lain, seorang wanita muda dihukum karena diperkosa.Perkosaan secara umum diartikan sebagai tindakan memaksakan aktifitas seksual pada seseorang yang tidak menginginkannya. Di beberapa kondisi, menjebak dan merekayasa kondisi sehingga memungkinkan seseorang melakukan aksi seksual pada orang lainnya dikategorikan sebagai perkosaan. Ditempat lainnya, aktifitas seksual dengan mereka yang belum dinyatakan dewasa secara hukum, juga dinyatakan perkosaan.
Definisinya bisa panjang dan beragam. Lalu hukumnya bagaimana.
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Pasal 285, KUHP)
Kata seorang teman yang pengacara, dengan menerapkan pasal berlapis, hukumnya bahkan bisa mencapai 25 tahun. Seoertinya cukup berat. Tapi kenyataannya tidak.
Pelaku perkosaan jarang mendapat hukuman seperti itu. Bahkan kalau boleh jujur, realita di negara tercinta ini, adalah banyak kasus perkosaan yang tidak tersentuh hukum.
Banyak faktor penyebabnya, dari teknis sampai sosial. Kurangnya perlengkapan penanganan hukum, ancaman terhadap keluarga korban, keterlibatan kekuasaan atau, yang paling sering terjadi, menghindari hukum sosial yang masih timpang.
Seorang wanita muda yang diperkosa, adalah korban. Kesampingkan dugaan bahwa dia memancing masalah dengan bergaul. Karena saya tahu ada kasus dimana wanita muda itu berbusana sangat tertutup. Bukan juga gadis yang suka keluyuran. Kasusnya terjadi ketika melaksanakan KKN ke salah satu kabupaten. Diperkosa. Pelaku mengatakan dia sengaja, karena dia menginginkan si gadis tidak terus menerus menolak rasa cintanya.
(Berdasarkan kisah nyata, dituliskan dengan izin.)
Kasus itu disembunyikan si gadis, dan jelas dia menolak menikah laki-laki yang menodainya. Namun ujungnya menyedihkan. Wanita muda yang menjadi krban itu malah mendapat hukuman seumur hidup.
Berawal dari proses taaruf. Dia dengan jujur tak ingin mencurangi, mengungkapkan kondisinya. Dan seperti yang diduganya, proses itu batal. Yang lebih menyakitkan, kejujurannya itu tersebar dari keluarga si laki-laki.
Mungkin diawali dengan gosip kecil, yang dibumbui dengan kata-kata, Sayang sekali, betapa malang gadis itu ternyata dia menjadi korban ..bla ..bla. Dan tentu saja ditutup dengan kalimat; Jangan bilang-bilang ya, ini rahasia kita saja ya jeng/mbak/bu/dek/sist/say.
Diulangi setiap kali cerita yang semakin tidak rahasia lagi itu menyebar.
Dan lihatlah. Tidak ada laki-laki yang mendekatinya. Ketika si laki-laki mau, besar kemungkinan keluarganya menolak. Sudah ternoda. Hingga akhirnya fakta itu terjadi.
Dihukum seumur hidup, karena diperkosa. Korban, tapi menjadi yang terhukum.
Teringat saya pada ungkapan lama. "Wanita dan laki-laki umpama berlian dan emas. Sama-sama berharga namun berbeda. Laki-laki layaknya emas, meskipun tergores, masih punya harga. Sedangkan wanita, adalah berlian. Tergores atau cacat sedikit, maka hilanglah nilainya."
Memang ungkapan yang tidak adil. Tapi bukankah itu kenyataan yang kita temukan dalam masyarakat. Yang semakin terbiasa berpegang pada standar sosial dunia, bukan agama.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKenyataan yg pahit buat kami perempuan, bang. Tapi masih juga banyak perempuan merasa aman, walaupun dalam pergaulan yg tidak ada jaminan ikatan.
ReplyDelete